REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus cek pelawat untuk mengalihkan ketidakmampuan KPK dalam menangani kasus suap Sesmenpora. Pengumuman penetapan Nunun sebagai tersangka itu hanya bagian dari strategi KPK.
“Ya, kita kan menunggu waktu yang tepat,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/5).
Menurut Jasin, yang terpenting adalah KPK masih tetap bekerja dengan profesional dan independen dalam menangani kasus cek pelawat. KPK tidak bekerja berdasarkan situasi dan tekanan politik.
Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengatakan bahwa alasan apapun yang diberikan KPK dalam menetapkan Nunun sebagai tersangka itu jangan membuat KPK melupakan kasus-kasus lainnya. Terutama, kasus-kasus yang saat ini mendapat sorotan publik seperti kasus suap Sesmenpora.
“Jangan sampai penetapan tersangka ini, KPK lalai dari tanggung jawabnya untuk menangani kasus suap sesmenpora,” kata Tama.
Salah satu kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Partahi Sihombing, menuding penetapan status tersangka kliennya untuk pengalihan isu. KPK dituding mengalihkan isu karena dianggap tidak mampu menangani kasus suap Sesmenpora, Wafid Muharam.
“Ini kan yang lagi ramai kasus suap Sesmenpora, kenapa tiba-tiba Nunun ditetapkan sebagai tersangka,” kata Partahi saat dihubungi Republika pada Kamis (25/5).
Menurutnya, kinerja KPK saat ini sedang menjadi sorotan publik karena dianggap tidak mampu menangani kasus suap Sesmenpora. Sehingga, dengan penetapan Nunun sebagai tersangka, KPK hanya ingin mengalihkan perhatian agar masyarakat tidak lagi menyoroti kelemahan KPK dalam kasus suap Sesmenpora.