REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah menindaklanjuti surat pencabutan paspor tersangka cek pelawat, Nunun Nurbaeti, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pencabutan itu pun telah diteruskan ke Duta Besar RI di Singapura dan Thailand.
Menkumham, Patrialis Akbar, mengatakan setelah mendapatkan surat permohonan itu, Dirjen imigrasi langsung menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat ke kedutaan besar Indonesia yang ada di singapura dan Thailand.
"Jadi, Dirjen Imigrasi langsung minta pada Dubes supaya dicabut paspor itu. Karena, saya sudah diberitahukan tadi malam bahwa hari ini dilaksanakan tentu akan efektif hari ini," ujar Patrialis.
Patrialis menyebutkan pemimpinnya di luar negeri adalah duta besar. Oleh karena itu, koordinasinya dengan mereka. Setelah itu, Dubes baru memerintahkan kepada atase imigrasi di sana atau orang kedutaan bagian keimigrasian. "Koordinasinya sama Dubes," terangnya.
Sementara itu, lanjut dia, Kemenkumham tidak bisa memaksa Nunun kembali ke dalam negeri. Ini mengingat pihaknya tidak memiliki kewenangan soal itu. "Karena yang bisa meminta ibu nunun bisa kembali itu adalah instansi hukum lain seperti misalnya KPK," jelas dia.