REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Informasi keberadaan tersangka cek pelawat, Nunun Nurbaeti, di Kamboja dari Imigrasi Kemenkumham akan ditindaklanjuti KPK. Lembaga pemberantas korupsi itu segera mengirimkan tim penyidik untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
“Kita sedang menjadwalkan pengiriman tim ke Kamboja,” kata Ketua KPK, Busryo Muqoddas, usai menghadiri acara pemaparan wilayah bebas korupsi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Rabu (8/6).
Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan bahwa belum dijalinnya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Kamboja menjadi salah satu faktor penyebab sulitnya membawa tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti, ke Indonesia. Perjanjian ekstradisi dengan kedua negara itu perlu dijalin agar kesulitan mengekstradisi seorang tersangka pidana korupsi seperti kasus Nunun Nurbaeti itu tidak berulang.
"Singapura dan Kamboja belum, justru ini merupakan penguatan agar segera melakukan ekstradisi," tutur Menteri hukum dan HAM, Patrialis Akbar.