REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) prihatin dengan berlarut-larutnya kasus Nunun Nurbaeti. Karena itu, IPW berharap mantan Wakapolri Adang Dorojatun sebagai suami Nunun bersedia segera membantu KPK menyelesaikan dan menuntaskan kasus istrinya tersebut.
Ada empat alasan kenapa Adang harus membantu KPK untuk menghadirkan istrinya. Pertama, menurut IPW, Adang adalah mantan pejabat tinggi lembaga penegak hukum yang harus senantiasa memberi contoh bahwa siapapun di negeri ini harus patuh hukum.
Kedua karena Adang adalah anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum. Ini sangatlah ironis jika seorang anggota legislatif yang membidangi hukum itu tidak paham tentang proses hukum di negeri ini.
Ketiga, Adang saat menjadi polisi dikenal sangat profesional dalam menjalankan proses penegakan hukum kepada pelaku kejahatan. ''Kini haruskah dia bersikap diskriminatif ketika proses penegakan hukum itu melibatkan istrinya?'' ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran persnya yang diterima Republika.
Alasan terakhir adalah Adang harus memahami jika istrinya terus menjadi buronan, maka itu tentunya akan membawa pukulan psikologis besar bagi Keluarga Besar Polri. Hal tersebut pastinya sangat memalukan bagi Keluarga Besar Polri jika istri mantan wakapolrinya jadi buronan aparat hukum sepanjang masa.
''Sebab itulah IPW mengimbau Adang harus berjiwa besar membantu KPK untuk menghadirkan istrinya. Dan, jika Adang yakin istrinya tidak bersalah tentu bisa melakukan pembelaan maksimal di pengadilan,'' katanya.