REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menerima surat permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengirimkan red notice atau permintaan penangkapan bagi tersangka cek pelawat, Nunun Nurbaeti, ke Kepolisian Internasional (Interpol). Polri sedang memproses permohonan red notice untuk segera dikirimkan ke Interpol.
“Kita sudah terima permohonan dari KPK, sekarang sedang diproses,” Kata Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, usai acara penandatanganan nota kesepahaman antar instansi negara di kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Kamis (9/6).
Jika proses tahapan itu selesai, Polri akan segera mengirimkannya ke Interpol. Langkah tersebut merupakan upaya Polri untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya akan menggunakan cara keras untuk memulangkan tersangka Nunun Nurbaeti ke Tanah Air. KPK akan segera mengirimkan permohonan penetapan red notice untuk Nunun kepada kepolisian internasional atau Interpol. “Kita sudah siapkan surat permohanan red notice kepada Interpol melalui Mabes Polri,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, Selasa (7/6) lalu.
Red notice merupakan istilah untuk surat perintah penangkapan internasional. Artinya, Nunun akan ditetapkan sebagai buronan internasional dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Ya Nunun akan menjadi buronan internasional," kata Haryono.