REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Polri telah mengirimkan surat pengajuan red notice tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti, kepada Interpol melalui International Criminal Police Organization (ICPO) yang bermarkas di Lyon, Prancis. Interpol sudah menyebarkan red notice Nunun ke 188 negara.
"Permohonan KPK untuk red notice Nunun sudah disampaikan kepada interpol," kata Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, di DPR, Jakarta, Senin (13/6).
Hal senada diucapkan Sekretaris National Centre Beureau Interpol Mabes Polri, Kombes Malik Hasan. Menurut Malik, red notice Nunun telah dikirm kepada interpol pada 9 Juni 2011 lalu. "Kini sudah menyebar kepada 188 negara (anggota ICPO)," imbuhnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, juga mengiyakan. Pengiriman ke seluruh anggota ICPO sebanyak 188 negara itu paling lama dilakukan selama dua hari. "Sudah dikirim ke 188 negara," ucapnya.
Berarti Nunun sudah dinyatakan buronan internasional? "Dengan sudah disebarkan ke negara anggota, sudah ditetapkan," pungkasnya.