REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, pihak kepolisian harus segera mengusut dan memproses kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. "Kasus ini harus diperiksa kepolisian. Ini bukan hanya menyangkut kasus pemalsuan surat saja, tetapi juga menyangkut sistem pemilu kita," katanya di Jakarta, Senin, usai diskusi publik tentang politik dinasti dan KKN.
Ia mengatakan, kasus ini harus dibuktikan kebenarannya karena menyangkut kredibilitas tiga lembaga, yakni Mahkamah Konstitusi, Kepolisian, dan KPU sendiri. Dalam kesempatan tersebut Ray juga mengkritik pola pengawasan yang tidak optimal, sehingga kasus dugaan pemalsuan ini terjadi. Ia mempertanyakan kinerja dari Badan Pengawas Pemilu yang tidak maksimal. "Kenapa Bawaslu tidak bekerja untuk soal ini. Untuk hal ini mereka tidak bersuara. Meski ini masalah pidana, tetapi ini berkaitan dengan pemilu," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyatakan akan memanggil pimpinan KPU dan Bawaslu terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen keanggotaan DPR RI oleh Andi Nurpati saat masih menduduki jabatan sebagai anggota KPU. "Komisi II DPR RI akan memanggil KPU dan Bawaslu untuk melakukan klarifikasi soal dokumen yang diduga dipalsukan," kata Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap.
Berdasarkan penjelasan dan klarifikasi dari KPU dan Bawaslu, kata dia, Komisi II DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) dugaan pemalsuan dokumen soal keanggotaan DPR RI. "Soal rencana pembentukan Panja hanya tinggal ketok palu, karena sebagian besar anggota Komisi II memandang perlu dan menghendakinya," kata Chairuman.
Menurut dia, Komisi II DPR DPR RI berprinsip bahwa insiden dugaan pemalsuan dokumken itu sangat penting untuk diproses, karena ada kemungkinan dari kasus tersebut telah memunculkan kursi haram di parlemen. Meski kasus tersebut sudah diproses di ranah hukum, kata dia, tapi DPR RI menilai tetap relevan memproses di DPR agar menjadi masukan yang berharga pada pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.