REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu mengaku hanya mengetahui dua surat keputusan MK yang diperkirakan palsu. Satunya adalah surat palsu MK yang diduga dipalsukan Andi Nurpati, satu lagi adalah surat yang dikirim melalui nomor faksimile yang sama dengan surat palsu Andi Nurpati.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya saat ditanyakan kemungkinan terdapat lebih banyak surat palsu MK dalam menetapkan anggota DPR berdasarkan Pemilu 2009. "Pak Mahfud bilang ke media ada 11, tapi kami baru menemukan dua surat," ujar Bambang usai menghadiri rapat bersama KPU dan Komisi II DPR RI, di Gedung Dewan, Selasa (14/6).
Surat palsu MK pertama tertanggal 14 Agustus 2009 bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009. Surat berupa faksimile ini menetapkan caleg dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo sebagai pemenang kursi DPR dari Dapil I Sulsel. Surat ini dinyatakan palsu oleh MK melalui surat bernomor 138/PAN.MK/IX/2009 yang diterima KPU.
Surat palsu kedua adalah surat tertanggal 31 Agustus 2009 yang difaksmimile melalui nomor telepon yang sama dengan surat palsu sebelumnya. Namun, seperti yang dicek pihak MK dan diceritakan Ketua KPU Hafidz Anshary, nomor telepon MK yang dimaksud (021-3800239) sudah diputus oleh Telkom sejak Juli 2009, atau dua bulan sebelum kedua surat ini diterima KPU.
Surat palsu kedua ini ditujukan kepada Ketua KPU dan ditandatangani oleh Panitera , Zainal Arifin Hoesain. Lengkap dengan cap MK diatas tandatangan Zainal.