REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Polri mengimbau agar perbedaan nama Nunun Nurbaetie di situs interpol tidak dipermasalahkan. Menurut Polri, penggunaan nama Nunun Nurbaetie dianggap sudah sesuai standar internasional.
"Nama itu sudah sesuai dengan standar internasional. Jika tidak, mana mungkin interpol melalui ICPO (International Criminal Police Organization) menerimanya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ketut Untung Yoga Ana, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/6).
Yoga menambahkan nama Daradjatun yang dicantumkan dalam identitas Nunun di situs interpol hanya sebagai nama keluarga. Menurutnya, nama tersebut juga sesuai dengan kartu identitas dan paspor Nunun sehingga tidak akan menyulitkan dalam melakukan penangkapan terhadap Nunun.
Selain itu, ia mengungkapkan jika penggunaan nama Daradjatun dalam identitas Nunun telah dimasukkan dari surat permintaan KPK kepada Polri dan kemudian diteruskan kepada interpol. "Dari KPK sama (menggunakan Daradjatun), laporan yang disampaikan ke Lyon (markas ICPO) juga sama," kelitnya.
Sebelumnya, Polri mengirimkan surat red notice terhadap Nunun Nurbaetie kepada interpol melalui ICPO sejak 9 Juni 2011 lalu. Kemudian ICPO menyebarkannya kepada seluruh negara anggota sebanyak 188 negara pada 13 Juni 2011 dan gambar serta identitas mulai terpampang di situs interpol.