REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Terpidana kasus suap cek pelawat, Agus Condro, mengaku menerima divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia menerima vonis itu dengan alasan solidaritas kepada rekan-rekannya yang juga dihukum pidana penjara dengan masa hukuman yang berbeda.
“Ya saya terima karena saya solider sama rekan-rekan saya,” kata Agus usai pembacaan vonisnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/6) .
Meski ia dinyatakan sebagai whistle blowers atau pelapor dalam kasus itu, Agus menilai hal tersebut bukan berarti dirinya tidak harus dihukum. Justru jika ia tidak dihukum, maka itu akan menimbulkan kesan persidangan mengikis rasa keadilan.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Agus bersama ketiga terdakwa lainnya yaitu Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima dinyatakan bersalah karena telah melanggar pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Majelis hakim memutuskan Agus Condro dihukum pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, Max Moein 1 tahun 8 bulan, Rusman Lumbantoruan 1 tahun 8 bulan, dan Willem Max Tutuarima 1 tahun 6 bulan. Keempat terdakwa itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Agus Condro mendapat hukuman paling ringan karena ia dianggap berjasa dalam kasus ini karena ia adalah seorang whistle blower atau pelapor. Selain itu, Agus belum pernah dihukum, berkelakuan baik selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan uang hasil korupsi ke negara melalui KPK.