REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Politisi Hanura, Dewi Yasin Limpo, terungkap terlibat dalam upaya pemalsuan surat keputusan MK tertanggal 14 Agustus 2009 pada Pemilu 2009. Bersama Hakim MK Arsyad Sanusi, Dewi Yasin berusaha memasukan redaksional "panambahan suara" dalam surat keputusan asli MK 17 Agustus 2009 dengn membujuk Panitera MK.
Hal ini diungkapkan Sekjen MK Djanedri saat memberi keterangan di rapat konsultasi bersama Panja Mafia Pemilu, di Gedung DPR RI, Selasa (21/6). Namun keterangan Sekjen MK yang menyudutkannya langsung ditepis Dewi Yasin.
Melalui pesan pendek yang dikirimkannya kepada Ketua DPP Hanura, Akbar Faisal yang hadir dalam rapat. Akbar memperkirakan, Dewi Yasin mengikuti proses rapat Panja Mafia Pemilu melalui televisi sehingga langsung memberika tanggapan kepada dirinya.
"Ibu Dewi Yasin menyatakan dia merasa difitnah dan meminta Hakim Arsyad dihadirkan dalam panja agar membuka semuanya," kata Akbar disela-sela rapat konsultasi.
Akbar mempersilahkan rekannya itu untuk membela diri. Namun Akbar memastikan DPP Hanura akan meminta klarifikasi Dewi Yasin secara langsung. "Jika terbukti melakukan intervensi perolehan suara, kami akan memberikan sanksi dewi yasin limpo. Bisa jadi sampai pemberhentian dia dari partai."
Akbar bahkan memperisilahkan kepolisian memproses Dewi Yasin jika terbukti terlibat dalam upaya pemalsuan surat keputusan MK 14 Agustus 2009.
Dewi Yasin Limpo merupakan salah satu calon legislatif yang bertarung dalam Pemilu 2009 dari Dapil Sulsel 1. Dalam surat keputusan MK 14 Agustus, disebutkan bahwa perolehan suara Dewi Yasin mengalami "penambahan suara". Surat MK 14 Agustus ini dijadikan dasar KPU untuk memberikan kursi DPR kepada Dewi Yasin.
Namun kemudian MK memastikan bahwa surat 14 Agustus adalah palsu, dan surat asli dikeluarkan MK tertanggal 17 Agustus. Akhirnya kursi DPR dari Dapil Sulsel 1 diserahlan pada yang berhak, yaitu politisi Gerindra, Mestariyani Habie yang kini ikut menjadi anggota Panja Mafia Pemilu.