REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, mengatakan Indonesia harus menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga ke luar negeri. Pasalnya, kenaikan pendapatan per kapita penduduk telah naik.
“Pembangunan negara sudah lebih baik, pendapatan per kapita naik sehingga TKI untuk pembantu rumah tangga harus diakhiri,“ ujarnya.
Meski demikian, hal itu bukan berarti pengiriman TKI harus dihentikan. Menurutnya, Indonesia lebih baik mengirimkan tenaga-tenaga profesional. “Sudah waktunya Indonesia kirim tenaga profesional,“ ujarnya.
Terkait masalah hukum yang menjerat TKI, JK mengatakan pihaknya siap membantu. Melalui PMI, JK mengungkapkan sudah melakukan pembicaraan dengan Departemen Luar Negeri untuk membantu menyelesaikan masalah hukum TKI. “Untuk hal-hal kemanusiaan, PMI pasti bersedia membantu. Kita sudah bicara dengan Deplu, “ ujarnya.
Pembicaraan dengan deplu tersebut terkait dengan proses untuk menyelesaikan masalah hukum TKI. “Sudah beberapa bulan lalu kita bicara dengan Deplu, “ ujarnya.
TKI asal Bekasi, Ruyati, sebelumnya dijatuhi hukum pancung di Arab Saudi lantaran membunuh majikannya. Selain Ruyati, masih ada sejumlah TKI yang terancam hukuman di Arab Saudi seperti pasangan suami istri asal Pamekasan Madura, Hasin Taufik dan Sab’atun. Mereka terancam dihukum potong tangan karena dituduh mencuri satu kilogram emas majikan.