REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa susunan nama satuan tugas tenaga kerja Indonesia (Satgas TKI ) akan selesai Senin (27/6) ini. Satgas tersebut akan bertugas untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada 23 TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.
Setelah tersusun, nama tersebut akan disahkan oleh Keputusan Presiden. Namun kapan Kepres akan diterbitkan, Muhaimin belum bisa memastikan. ''Yang jelas hari ini susunan nama-nama akan tuntas,'' tutur dia usai meresmikan Pelayanan Pengaduan TKI atau Call Centre 24 Jam Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI di Jakarta, Senin (27/6)
Meski Muhaimin belum bisa memastikan jumlah anggota satgas, anggota satgas dipastikan berasal dari Kemenakertrans, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. ''Pembentukan ini sebenarnya mengganti fungsi Kemenkumham yang selama ini tidak bisa melakukan pendampingan kepada mereka karena kesibukannya,'' tutur dia.
Satgas ini hanya akan bertugas untuk mendampingi TKI yang terancam hukuman mati. Untuk mendampingi TKI bermasalah lainnya, hal tersebut akan ditangani oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi.
Untuk pembiayaan bantuan hukum bagi proses pendampingan TKI yang terancam hukuman mati, itu akan menggunakan anggaran penghematan di masing-masing kementerian terkait. Ia mencontohkan penghematan di Kemenakertrans mencapai Rp 100 miliar. ''Anggaran itu bisa dialihkan untuk perlindungan TKI bermasalah,'' tutur dia.