REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin Husein menyatakan, mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi pernah menelepon dirinya menanyakan soal surat Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suara daerah pemilihan Sulawesi selatan I.
"Pada pembicaraan telepon itu, Pak Arsyad Sanusi menanyakan apakah ada kata 'penambahan' pada putusan Mahkamah Konstitusi No 84 untuk Sulawesi Selatan I," kata Zaenal Arifin Husein saat memberi keterangan pada rapat Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (30/6).
Menurut Zainal, pembicaraan telepon itu terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2009, siang hari. Pada pembicaraan telepon itu, kata Zainal, dirinya menjawab tidak ada penambahan, karena putusan atau perolehan suara yang benar sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Zainal menambahkan, pada pembicaraan telepon itu, Arsyad Sanusi menyatakan, ada seseorang yang akan menemui dirinya. "Setelah pembicaraan telepon dengan Arsyad Sanusi selesai, kemudian telepon seluler saya berdering. Setelah saya terima ternyata dari calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, Dewi Yasin Limpo," katanya.
Kemudian pada sore harinya, kata Zainal, Arsyad Sanusi menelepon dirinya lagi dan mengatakan, ada seseorang yang ingin bertemu dengan saya. Ketika ditanya siapa orang tersebut, menurut Zainal, Arsyad menjawab Dewi Yasin Limpo. "Lalu saya jawab, tidak tidak perlu bertemu di luar, kalau mau datang silakan datang ke kantor saja," ujarnya.
Zainal menambahkan keterangannya, pada hari yang sama setelah dirinya tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB, ada seseorang yang datang dan ternyata adalah Dewi Yasin Limpo bersama seorang perempuan yang tidak dikenal. Pada malam itu, kata Zainal, Dewi meminta tolong terkait dengan masalah kata 'penambahan' dalam surat penjelasan MK.
Zainal menegaskan, pada saat itu menolak kehadirannya di rumah. Namun sebagai orang timur yang menjunjung tinggi budaya, menurut dia, dirinya tidak tega menolak sehingga dipersilakan masuk ke rumah. "Pada saat itu di rumah ada istri saya," katanya.
Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI, pada Kamis ini, menjadwalkan meminta keterangan dari mantan anggota KPU Andi Nurpati, mantan Kepala Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Husein, mantan Panitera Pengganti Pan Muhammad Paiz, serta sejumlah pegawai MK.
Rapat Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI hari ini dijadwalkan berlangsung selama tiga sesi, yakni mulai pukul 09.00 WIB, mendengarkan keterangan dari mantan Kepala Panitera MK Zainal Arifin Husein, mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan, mantan panitera pengganti Nallom Kurniawan dan Pan Muhammad Faiz, serta Sekretaris Panitera Alifah Rahmawati.
Pada pada pukul 11.00 WIB akan mendengarkan keterangan dari pihak KPU seperti, mantan staf Biro Teknis Matnur, mantan staf Tata Usaha Ketua KPU Khoerul Anam, dan mantan supir Andi Nurpati Hari Almavintono. Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, mendengarkan keterangan dari mantan anggota KPU yang saat ini menjadi pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati.