Kamis 30 Jun 2011 13:27 WIB

Mantan Kepala Panitera MK: Arsyad Pernah Tanyakan Soal Surat MK

Red: Djibril Muhammad
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi (kiri) memberikan kesaksian di hadapan Panja Mafia Pemilu di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi (kiri) memberikan kesaksian di hadapan Panja Mafia Pemilu di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin Husein menyatakan, mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi pernah menelepon dirinya menanyakan soal surat Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suara daerah pemilihan Sulawesi selatan I.

"Pada pembicaraan telepon itu, Pak Arsyad Sanusi menanyakan apakah ada kata 'penambahan' pada putusan Mahkamah Konstitusi No 84 untuk Sulawesi Selatan I," kata Zaenal Arifin Husein saat memberi keterangan pada rapat Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (30/6).

Menurut Zainal, pembicaraan telepon itu terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2009, siang hari. Pada pembicaraan telepon itu, kata Zainal, dirinya menjawab tidak ada penambahan, karena putusan atau perolehan suara yang benar sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Zainal menambahkan, pada pembicaraan telepon itu, Arsyad Sanusi menyatakan, ada seseorang yang akan menemui dirinya. "Setelah pembicaraan telepon dengan Arsyad Sanusi selesai, kemudian telepon seluler saya berdering. Setelah saya terima ternyata dari calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, Dewi Yasin Limpo," katanya.