REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 56 TKI terancam hukuman mati. Sejumlah 27 TKI di antaranya di Malaysia, dua di Singapura, dan 27 lainnya di Arab Saudi. Mereka masih menjalani proses hukum. Baru dua orang TKI di Saudi yang sudah divonis.
Sementara dua orang TKI di Singapura diketahui berusia di bawah 16 tahun. Namun, paspor mereka tertulis lebih dari 16 tahun. Juru Bicara Satgas Perlindungan TKI dan WNI, Humprey Djemat, menyatakan akan berupaya agar keduanya tidak menjalani proses hukum. “Kita akan cari dokumen yang menjelaskan keduanya masih di bawah umur,” katanya saat dihubungi, Kamis (7/7).
Pihaknya juga akan mengupayakan pengampunan dari keluarga korban. Dia mengatakan meskipun mereka sudah mendapatkan vonis hukuman mati, belum tentu akan langsung dilakukan eksekusi. Seperti di Malaysia, katanya, tidak lagi melakukan eksekusi karena Negeri Jiran itu sudah tidak lagi menerapkan hukuman mati sejak 1990. Setelah divonis, narapidana akhirnya terancam dipenjara sepanjang hidupnya.
Dia menyatakan TKI tersebut kebanyakan terlibat pembunuhan dan Narkoba. Terdapat dua hingga tiga orang TKI di Malaysia terlibat peredaran narkoba jenis Sabu dan Heroin. Seperti di Indonesia, ancaman maksimal bagi yang terlibat kasus narkoba di Malaysia adalah hukuman mati. “Kita akan pantau proses hukumnya,” jelas Humprey. Dia menyatakan Satgas akan mengupayakan agar vonis tidak sampai maksimal. Permintaan maaf baik kepada keluarga atau raja akan dilakukan.
Menurutnya, upaya Satgas tidak akan mencampuri proses hukum negara tersebut. Pihaknya mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap WNI yang terlibat tindak pidana.