REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus suap, Hakim Imas Diana Sari, Kamis (14/7), menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Imas membantah pemberian suap sebesar Rp 200 juta atas permintaanya sendiri.
Imas, melalui kuasa hukumnya, Jhon Elly Tumanggor, mengatakan bahwa inisiatif pemberian suap itu berasal dari Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia, Odi Juanda. “Tidak ada itu klien saya yang meminta, itu atas inisiatir Pak Odi sendiri,” kata Jhon usai menemani pemeriksaan Hakim Imas di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/7).
Sebelumnya, Odi Juanda, menyebut Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari telah melakukan pemerasan. Uang sebesar Rp200 juta bukanlah suap, melainkan pemerasaan yang dilakukan Imas sebagai kompensansi lantaran telah berjasa memenangkan PT Onamba Indonesia dalam sengketa industrial melawan pegawai-pegawainya.
"Karena keputusan pengadilan yang dipimpin Ibu Imas telah mengabulkan gugatan perusahaan," ujar Safrudin, kuasa hukum Odi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7). Dia mengatakan, angka yang diminta Imas pun semakin tinggi, terlebih menyanggupi untuk memenangkan perusahaan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.