Senin 18 Jul 2011 14:04 WIB

Soal Pemalsuan Dokumen, MK Tolak Diperiksa Polisi

Rep: C13/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membantah tudingan Andi Nurpati terkait surat palsu. Juru bicara MK, Harjono, mengatakan, orang yang bersalah memalsu putusan MK harus diperiksa. Sementara MK yang tidak bersalah tidak mungkin diperiksa Mabes Polri.

Oleh karena itu, jika ada desakan pihak tertentu bahwa MK harus juga diperiksa, ia menolaknya. “MK itu lembaga, memang siapa yang harus diperiksa? MK kan tidak tahu apa-apa,” jelas Harjono di Universitas Trisakti, Senin (18/7).

Harjono menjelaskan, pemeriksaan terhadap MK harus jelas maksud dan tujuannya. Sebab MK itu terdiri staf, hakim, dan ketua. Sehingga kabar sumir desakan pemeriksaan terhadap MK jelas tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Harjono hanya meminta yang terlibat pemalsuan surat itu jangan cuci tangan. “Yang diperiksa itu yang melakukan pemalsuan. Terus siapa yang melakukannya, kita tunggu saja,” terangnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement