REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/7) besok , akan menggelar sidang perdana bagi salah satu tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang. Rosalina akan menghadapi dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, besok klien saya akan menjalani sidang perdananya sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Kuasa Hukum Rosalina, Djufri Taufik saat dihubungi Republika, Selasa (19/7). Djufri mengatakan, kliennya sudah siap untuk menghadapi sidang perdana besok. Namun, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya menghadapi persidangan perdana esok.
Seperti diketahui Rosalina ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Sekretaris Menpora Wafid Muharam di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 21 April 2011 lalu. Rosalina diduga berperan sebagai perantara suap senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid. Atas perbuatannya itu Rosa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelum Rosalina , pada pekan lalu Pengadilan Tipikor juga menggelar sidang perdana bagi tersangka lainnya yaitu Mohamad El Idris. Sedangkan tersangka lainnya, Wafid Muharam diperkirakan akan menjalani sidang perdananya pekan depan. Tersangka lainnya, M Nazaruddin saat ini masih dalam proses penyidikan.