REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/5), menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan , Sutedjo Yuwono, dihukum enam tahun penjara. Sutedjo juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subside empat bulan penjara.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara kepada terdakwa,” kata anggota JPU, M Rum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/5).
Selain menuntut dua hukuman itu, JPU juga meminta terdakwa mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 5 miliar. JPU menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama . Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Seperti diketahui, Sutedjo Yuwono didakwa memperkaya diri dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung tahun 2006. Di samping itu Sutedjo juga didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kuasa pengguna anggaran DIPA APBN-P Kemenko Kesra tahun 2006.