Selasa 26 Jul 2011 12:50 WIB

Mantan Sekretaris Ical Dituntut Enam Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Siwi Tri Puji B
Ilustrasi
Foto: majalla.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/5), menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan , Sutedjo  Yuwono, dihukum enam tahun penjara.  Sutedjo juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subside empat bulan penjara.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara kepada terdakwa,” kata  anggota JPU, M Rum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/5).

Selain menuntut dua hukuman itu, JPU juga meminta terdakwa mengembalikan uang  hasil korupsinya sebesar Rp 5 miliar. JPU menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama . Ia dijerat  dengan Pasal 2 Ayat 1 UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Seperti diketahui, Sutedjo Yuwono didakwa memperkaya diri dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung tahun 2006. Di samping itu Sutedjo juga didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kuasa pengguna anggaran DIPA APBN-P Kemenko Kesra tahun 2006.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement