REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/7) ini. Ada empat orang diduga sebagai pembuat surat palsu nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009.
"Dalam rekonstruksi akan dihadirkan empat orang yang memang ikut dalam kegiatan tersebut (pemalsuan surat MK)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/7).
Anton mengakui pada Selasa (26/7) ini, tim penyidik sedang melakukan rekonstruksi terkait pembuatan surat palsu di MK. Namun Anton enggan menyebutkan empat orang yang diduga pembuat surat palsu tersebut.
Selain itu, penyidik juga menghadirkan tersangka yang juga mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan. Dalam rekonstruksi, penyidik akan mengurutkan kronologis dalam pemalsuan surat di MK.
"Juga hadir tentunya tersangka Mashuri Hasan juga dengan staf-stafnya. Ini semua akan dirunut kegiatan-kegiatan rekonstruksi untuk bisa menentukan fakta-fakta hukum di lapangan," ujarnya