REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Sebanyak 12 warga yang menjadi terdakwa kasus Cikesik dipastikan segera menghirup udara bebas. Majelis hakim memvonis mereka bervariasi antara 3 sampai 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Dua belas terdakwa menjalani sidang secara bergantian di tiga ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Kamis (28/7). Dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim.
Para terdakwa, antara lain Ujang bin Sahari divonis 6 bulan penjara, Kyai Endang bin Sidik divonis 6 bulan, Dani bin Misra divonis 3 bulan, Saad Bahrudin bin Sapri divonis 3 bulan, Idris alias Idis bin Madhani divonis 5 bulan 15 hari, dan Adam Damini bin Armad divonis 5 bulan. Sedangkan, KH Ujang Muhamad Arif divonis 6 bulan penjara,Yusri bin Bisri, Muhamad Rohidin bin Eman, Yusuf Abidin alias Asmat bin Kamsa, KH Muhamad Munir bin Bisri, Muhamad bin Syarif.
Ketua majelis hakim Cipta Sinuraya, SH, dalam persidangan mengatakan, lamanya pidana yang tercantum dalam amar putusan dianggap sudah patut dan adil telaahannya. Terdakwa tidak terbukti secara sah sebagaimana dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) dalam pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP, Pasal 358 ke 2 KUHP, Pasal 531 ayat 3 KUHP jo pasal 55 KUHP, tentang penyerangan dan pengrusakan secara bersama-sama dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. “Terdakwa terbukti melakukan penghasutan sesuai pasal 160 KUHP,” kata Cipta.