Jumat 29 Jul 2011 14:59 WIB

MA Tolak Wacana KY Miliki Kewenangan Sanksi Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak setuju bila Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung terhadap hakim yang melakukan pelanggaran ringan.

"Itu melanggar sistem kepegawaian, yang boleh menjatuhkan sanksi kan yang punya hubungan struktural," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, di Jakarta, Jumat (28/7).

Menurut Harifin, hakim secara struktural di bawah MA, sehingga yang menegakkan dan yang berhak memberikan sanksi adalah MA. "Artinya kami menegakkan sistem kepegawaian, sistem kepegawaian kan begitu," tegas Harifin.

Menurut Harifin, apabila KY memberikan sanksi langsung terhadap hakim, maka sistem kepegawaian menjadi rusak, sebab, pembinaan dan pengawasan melekat terhadap hakim sejak awal dilakukan oleh MA.

Dia juga mengkhawatirkan independensi hakim terganggu karena setiap putusannya bisa dipersoalkan ke KY dan terancam mendapatkan sanksi.

"Kalau semua putusan hakim dipersalahkan, ya semua dijatuhi sanksi kan repot jadinya. Hakim akan takut menjatuhkan putusan," katanya.

Terkait dengan opsi bahwa setiap rekomendasi sanksi selalu dibawa ke MKH, Harifin juga mengaku keberatan karena anggota MKH adalah hakim agung, sehingga akan menganggu kinerjanya dalam memeriksa perkara.

"Kalau KY sih tidak masalah, tapi hakim agung yang menyelesaikan perkara. Masak tiap hari mesti sidang MKH," kata Harifin.

Harifin juga mengungkapkan pembahasan RUU KY saat ini tinggal menyepakati mekanisme pemberian sanksi terhadap hakim dalam pembahasan Panja di DPR RI.

Dalam pembahasan itu terdapat beberapa opsi, yakni KY dapat menjatuhkan sanksi ringan, sementara sanksi berat dijatuhkan oleh majelis kehormatan hakim (MKH) yang dibentuk KY dan MA.

Opsi lainnya, seluruh rekomendasi sanksi dari KY atau MA akan masuk ke MKH, dan opsi ketiga, KY hanya bersifat memberikan rekomendasi dan yang menentukan adalah MA.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement