Senin 01 Aug 2011 17:12 WIB

Fahmi Idris: Prita Mulyasari Layak Bebas

Prita Mulyasari
Foto: Republika
Prita Mulyasari

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG - Mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, menyatakan bahwa Prita Mulyasari layak mendapatkan putusan bebas dari hakim Mahkaman Agung. Prita merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong lewat surat elektroniknya.

"Sebagai pendukung setia Prita dan keadilan untuk rakyat, maka sewajarnya Prita itu lolos dari jeratan hukum dan layak bebas," kata Fahmi Idris di Tangerang, Senin (1/8).

Fahmi Idris datang ke Tangerang menemui Prita dan kuasa hukumnya OC Kaligis usai penyerahan memori Peninjauan Kembali (PK) ke panitera PN Tangerang. Dari beberapa kali sidang pada tingkat pertama di PN Tangerang, terungkap tidak ada hal yang memberatkan menyangkut kasus pencemaran nama baik melalui surat elektronika (e-mail).

Kasus Prita itu, katanya, menunjukan arogansi kekuasaan penegak hukum terhadap warga biasa sehingga dengan mudah menghukum. Fahmi mengatakan ada dugaan bahwa manajemen RS Omni memberikan pelayanan medis secara gratis terhadap para jaksa. Hal tersebut akhirnya Prita harus mendekam di LP Wanita Tangerang selama beberapa hari.

"Ada hal aneh dalam kasus Prita itu. Kok jaksa mau menjebloskan warga ke penjara karena kasus pencemaran nama baik. Padahal penyidik lainnya, Polri, tidak bertindak demikian," katanya.

Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya ke PN Tangerang. Pengajuan PK itu karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.

Sedangkan, MA dalam situs resmi mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011, maka Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi. Padahal, Prita dalam sidang di PN Tangerang hakim memvonis bebas sehingga jaksa melakukan kasasi.

Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi dan putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010. Bahkan dalam putusan MA tersebut, bahwa ibu beranak tiga yang pernah mendekam di LP Wanita Tangerang itu dengan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement