REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang maju menjadi hakim agung disarankan untuk mundur dari jabatannya sekarang dan keanggotaannya di Partai Politik. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang Undang (UU) Mahkamah Agung (MA).
"Kan aturannya masih ada. Bahwa yang menjadi calon bukan anggota DPR atau parpol," kata Harifin di Komplek Istana Negara, ketika ditanya seputar pencalonan politisi PDIP Gayus Lumbun sebagai Hakim Agung, Rabu (3/8).
Terkait, keinginan Gayus untuk mundur sementara, Harifin menilai tidak ada ketentuan atau dasar hukumnya. Mengingat jika sementara statusnya masih anggota DPR dan Politisi DPIP. "Kalau sementara kan nanti masih anggota DPR, masih PDIP. Itu bukan permanen," katanya.
Namun Harifin tidak ingin melakukan intervensi dalam proses pemilihan tersebut. Mengingat sudah ada lembaga yang menyeleksi calon-calon Hakim Agung. "Ya terserah," ujarnya.