REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), tertulis nama politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai pemilik kursi DPR Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan.
Oleh sebab itu, penyidik berencana akan memeriksa Dewie Yasin Limpo pada Senin (8/8) mendatang. "Tadi saya tanya juga ke penyidik, katanya Dewie Yasin Limpo akan diperiksa Senin (8/8) nanti," kata kuasa hukum tersangka Mashuri Hasan, Edwin Partogi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/8).
Selain Dewie Yasin Limpo, tambah Edwin, penyidik juga akan memeriksa Rara, cucu Arsyad Sanusi. Rara merupakan karyawan di MK dan juga memiliki hubungan spesial dengan mantan juru panggil MK yang juga menjadi tersangka, Mashuri Hasan. Rara juga diduga mengetahui proses pembuatan surat palsu tersebut.
Namun, pemanggilan dua orang tersebut sebagai saksi belum akan dilakukan konfrontasi. Menurut Edwin, Dewie Yasin Limpo dan Rara akan diperiksa secara terpisah. "Belum dikonfrontir, baru diperiksa secara terpisah," ungkapnya.