REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditangkap di Cartagena, Kolombia pada Ahad (7/8). Tim penjemputan yang merupakan gabungan dari beberapa instansi pun diterbangkan untuk menjemput Nazaruddin di Bogota, Kolombia.
"Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan berangkat k Bogota, Kolombia, dipimpin oleh Brigjen Anas Yusuf," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Anton menambahkan Brigjen Anas merupakan ketua tim penjemputan dari Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri. Hal ini dikarenakan kerjasama yang akan dilakukan melalui depatriasi yaitu pemindahan warga negara dalam rangka kerjasama antara kepolisian dengan interpol.
Tim penjemputan Nazaruddin terdiri dari pihak Polri, Kementerian Luar Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Tim penjemputan tersebut dalam rangka bagaimana dengan Kedutaan Besar Indonesia di Kolombia untuk mengajak Nazaruddin bisa dikembalikan pulang ke Indonesia.
"Ini tentu membutuhkan waktu untuk negosiasi, dengan pemerintahan sana (Kolombia). Yang jelas kita yakini itu adalah Nazaruddin dengan sidik jari yang kita kirim dua hari lalu itu, memang sama," tegasnya.