REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keberadaan M Nazaruddin yang ada di Kolombia membuat pengamat politik dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak), Fadjroel Rachman teringat dengan Hendra Rahardja. Nama yang terakhir disebut ini merupakan buron kasus BLBI yang tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia dari Australia.
"Terus terang aku de javu Hendra Rahardja. Kasus Nazar ini pasti kasusnya bisa seperti Hendra," kata Fadjroel saat mendatangi Sekjen DPR RI, Rabu (10/8). Terlebih, Hendra Rahardja yang meninggal dalam pelariannya pada 2003, memiliki pengacara yang sama dengan Nazaruddin saat ini, OC Kaligis.
Saat itu, Fadjroel menuturkan, OC Kaligis mengajukan ke pengadilan di Australia untuk mempersoalkan penetapan tersangka atas kliennya. Hasilnya, pengadilan setempat menyatakan penetapan Hendra Rahadja sebagai tersangka oleh pemerintah Indonesia tidak obyektif. Akhirnya, pemerintah Australia menolak mengekstradisi bekas Komisaris Bank Harapan Sentosa itu.
Taktik yang sama bisa dilakukan OC Kaligis untuk menggagalkan proses ekstradisi kliennya yang tertangkap oleh interpol di Cartagena, Kolombia, hari Minggu kemarin. "Dugaan aku, itu yang akan dilakukan OC Kaligis dan membuat pengadilan di Bogota mengatakan penetapan tersangka Nazar tidak sah."
Taktik ini akan berjalan mulus karena dasar penangkapan Nazar adalah memasuki negara lain menggunakan paspor palsu sehingga kejahatannya di proses di pengadilan setempat. Jika kepulangan Nazar berhasil digagalkan, sudah jelas akan ada yang senang dengan hal ini.
"Siapa yang senang? Partai Demokrat, karena saat ini Demokrat ketar-ketir," imbuh Fadjroel. Untuk menyingkirkan kemungkinan ini, Fadjroel menyarankan Dubes RI di Kolombia, Micheal Manufandu untuk menyewa pengacara terbaik di negara tersebut.