Jumat 12 Aug 2011 14:06 WIB

Politik Uang tak Terlepas dari Pendanaan Partai

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya menunjukan surat saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya menunjukan surat saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Politik uang yang kerap terjadi dalam pesta demokrasi dinilai tak terlepas dari pendanaan parpol. Terlebih lagi bantuan dari pemerintah yang terbilang sedikit, mau tak mau telah memaksa parpol untuk mencari dana dari para mafia anggaran.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan sebaiknya aturan pendanaan partai politik (parpol) harus diperketat. Aturan pendanaan parpol ini, menurut Bambang, harus dibenahi.

Pemerintah dapat menambah dana kepada parpol namun diiringi dengan aturan dan sanksi ketat yang mengikat parpol. "Harus ada sanksi bagi yang melanggar, yang kena bisa saja partainya dibubarkan," katanya dalam diskusi DPD bertema Menciptakan Pemilu Kada Damai, Jumat (12/8).

Pemerintah ataupun publik harus melihat secara objektif. Jangan parpol serba dilarang, tetapi di sisi lain parpol seolah diwajibkan untuk memiliki anggaran besar untuk membentuk program-programnya.

"Di satu sisi partai diminta mencari bantuan di masyarakat, tetapi di pemerintah juga memberi bantuan. Karena bantuan pemerintah terlalu kecil, jadi parpol meminta bantuan dari mafia anggaran," ujarnya.

Tak hanya itu, selama ini dana parpol dan dana kampanye dipisahkan, seolah berbeda. Padahal, menurutnya tidak berbeda karena digunakan untuk kepentingan yang sama. Tetapi, kewenangan pengawasan hanya diberikan untuk dana kampanye. "Padahal, penyimpangan keduanya sama banyak," katanya.

Artinya pengelolaan dana parpol dan kampanye pun tidak terintegrasi sehingga menyulitkan. Ada tiga lembaga negara yakni KPU, Bawaslu, dan BPK yang ditugasi mengawasi. Tetapi ketiganya justru tidak terintegrasi. "Tidak ada perintah pengawasan secara integral. Tidak dibangun sistem bagaimana pendanaan parpol dan bagaimana mengawasinya," bebernya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement