REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Wakapolri, Komjen Pol Nanan Sukarna, menyatakan Polri telah memecat 88 anggota kepolisian selama kurun 2011. Mereka terbukti melakukan tindakan pidana dan indisipliner.
Ia mengemukakan hal itu di hadapan ratusan orang tua dan calon taruna dan taruni di Gedung Cendrawasih, Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/8).
"Pemecatan dilakukan bagi anggota yang bermasalah, baik tindak pidana maupun indisipliner. Untuk tahun 2011, ada 88 anggota Polri yang meliputi 83 bintara, empat perwira pertama (pama), dan seorang perwira menengah (pamen)," katanya.
Tahun 2010, sebanyak 294 personel Polri diberhentikan secara tidak hormat. Mereka yang dipecat tahun 2010 terdiri dari 272 bintara, empat Tantama, 12 pama, dan enam pamen, sedangkan tahun 2009 ada 492 polisi yang dipecat.
"Mereka yang diberhentikan secara tidak hormat (dipecat) karena juga ada yang melanggar kode etik Kepolisian," ujar Nanan.
Pengawasan Kepolisian dan penegakan hukum yang dilakukan secara internal oleh Itwasum, Divpropam dan Divbinkum, terhadap anggota polisi yang bermasalah merupakan bukti keseriusan Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Polisi yang mempunyai pangkat tinggi, di kantor adalah pimpinan. Namun begitu terjun di tengah masyarakat, polisi tidak melihat pangkat, baik itu perwira maupun bintara, maka tugasnya adalah pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," tegas Nanan.
Wakapolri menambahkan jumlah personel polisi di Indonesia saat ini mencapai 345.417 orang. Namun Polisi Wanita (Polwan) masih sebanyak 6,3 persen.
"Menurut Undang-undang, dalam persamaan gender Polwan seharusnya 30 persen, karena itu enerimaan Polwan ke depan akan ditingkatkan, agar mencapai 30 persen sesuai dengan Undang-undang tentang persamaan gender," katanya.