REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Dewi Yasin Limpo terkait dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam masalah keanggotaan anggota DPR tahun 2009-2014..
"Ada undangan sebagai saksi," kata Dewi di Mabes Polri Jakarta, Senin. Dewi tiba pukul 10.59 WIB dengan mengendarai mobil Lexus perak B 38 ADS. Dia tampil mengenakan busana muslim batik dan jilbab merah muda.
Pengacaranya, Elza Syarif telah lebih dulu tiba di Mabes Polri dan menunggu kedatangan kliennya. Dewi pada hari Senin (8/8) belum memenuhi panggilan penyidik Polri karena menghadiri acara pelantikan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.
Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Surat palsu MK bernomor 112/MK.PAN/VIII tertanggal 14 Agustus 2009 dalam sengketa pemilihan legislatif daerah pemilihan (pileg dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I.
Hal ini terkait dengan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.
Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.
Penyidik saat ini sudah menangkap dan menahan seorang tersangka terkait kasus tersebut yakni juru panggil MK, Masyhuri Hasan yang diduga memalsukan surat putusan MK.
Akibat kasus ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk Panitia Kerja Mafia Pemilu, yang telah memanggil berbagai pihak guna mencari data dan fakta mengenai masalah pemalsuan surat-surat yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi mengenai keanggotaan di DPR.