REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, rencananya akan dipanggil penyidik untuk pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (19/8) ini. Dewie Yasin Limpo diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemeriksaan Dewie Yasin Limpo akan dilanjutkan pada Jumat (19/8) nanti," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8).
Anton menambahkan dalam menangani kasus pemalsuan surat MK ini, penyidik masih memerlukan untuk memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk Dewie Yasin Limpo. Sehingga, ia berkelit, penyidik belum dapat menetapkan tersangka baru, setelah mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan.
Dewie Yasin Limpo telah diperiksa pada Senin (15/8) namun belum selesai karena Dewie mengajukan ijin. Pemeriksaan pada Jumat (19/8), ia melanjutkan, untuk menyelesaikan pada pemeriksaan sebelumnya. Apakah akan ada tersangka baru usai pemeriksaan Dewie, Anton tidak menjanjikannya.
"Jadi ternyata hasil gelar perkara masih akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan lagi," ujarnya.Saat ditanya apakah lambannya pemeriksaan karena Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati, menjadi calon tersangka? "Belum, masih diperiksa saksi-saksi lagi," kilahnya.
Sebelumnya, Dewie Yasin Limpo diperiksa selama delapan jam dan dicecar sebanyak 26 pertanyaan pada Senin (15/8) lalu. Nama Dewie Yasin Limpo tertulis dalam surat penjelasan MK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipalsukan tertanggal 14 Agustus 2009 menjadi pemilik kursi DPR Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan. Padahal dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan kursi tersebut menjadi milik politisi Partai Gerindra, Mestariani Habie.