Jumat 19 Aug 2011 20:09 WIB

Priyo: Sudah Nyetrum, Dua Nama Berpeluang Besar Lolos KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menilai, dari delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada dua nama yang memiliki peluang besar bisa lolos sebagai pimpinan lembaga tersebut. "Dua nama itu sudah 'nyetrum' dengan DPR RI," kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Namun Priyo Budi Santoso enggan menyebut nama maupun identitas kedua calon tersebut. "Ya ada lah, nanti saja pada saatnya," katanya. Menurut Priyo, DPR RI akan memilih pimpinan KPK dengan pertimbangan sendiri, antara lain, calon tersebut cakap, memiliki kemampuan, memiliki keberanian dan independen terhadap intervensi pihak manapun, termasuk intervensi dari Istana.

Ketua DPP Partai Golkar ini lebih menyukai, jika pimpinan KPK yang terpilih dari beragam latar belakang, sehingga kepemimpinan KPK bisa lebih kuat. Namun, pemilihan pimpinan KPK setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, menurut dia, tidak harus dari latar belakang yang beragam, baik profesi maupun asal daerah, karena seleksi itu sudah dilakukan oleh panitia seleksi sebelumnya.

"Menjelang dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPR tetap membuka mata dan telinga pada publik yang ingin memberikan masukan, tapi DPR tetap memiliki pola dan pertimbangan sendiri," katanya. Menurut Priyo, dari delapan nama calon pimpinan KPK yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR RI telah melalui mekanisme yang profesional, sehingga DPR RI menerimanya.

Delapan nama calon pimpinan KPK yang disampaikan Presiden Yudhoyono adalah, Bambang Widjojanto (pengacara), Yunus Hussein (Ketua PPATK), Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK), Handoyo Sudrajat (Deputi KPK), Abraham Samad (pengacara), Zulkarnaen (jaksa), Adrian Pandupraja (Kompolnas), dan Aryanto Sutadi (purnawirawan Polisi).

Menurut Priyo, dari delapan nama calon pimpinan KPK tersebut DPR RI akan memilih empat nama untuk menjadi pimpinan. Sedangkan, satu pimpinan KPK lainnya, kata dia, sudah ada yakni Busyro Muqqodas. "Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, bahwa jabatan Busyro Muqqodas terus selama empat tahun," kata Priyo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement