Kamis 25 Aug 2011 19:49 WIB

Tommy Belum Terima Salinan Putusan Banding Guernsey

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Pengacara senior OC Kaligis.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Pengacara senior OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penasihat hukum Hutomo Mandala Putera belum menerima salinan putusan banding ke dua dari pengadilan tingkat banding di Guernsey, Prolektariat Inggris. Penasihat hukum Tommy, Otto Cornelius Kaligis pun mengungkapkan agar salinan putusan tersebut dibuka ke publik.

"Jadi minta putusannya. Jadi kan kalau di kita, yang di Paribas itu justru kita bisa membuktikan. Kejaksaan yang gagal membuktikan. Makanya putusannya itu mesti dibuka. Itu saja," ujar Kaligis saat dihubungi wartawan, Kamis (25/8).

Menurut Kaligis, pihaknya justru telah memenangkan gugatan melawan Banque National de Paris di Paribas, Guernsey terkait dengan pemblokiran rekening Tommy. Pada 2006, Royal Court of Guernsey memang telah memutuskan bahwa BNP Paribas harus membuka blokir rekening milik Tommy. Namun, putusan itu ditolak.

Putusan tersebut bermula dari gugatan Garnet Investment Ltd di Guernsey kepada BNP Paribas karena telah memblokir uang Tommy saat ada perintah transfer uang dari BNP Paribas ke bank lain pada 2002 dan 2003.

Namun perintah itu ditolak karena uang itu dicurigai berasal dari hasil korupsi di Indonesia serta ada kemungkinan akan ada klaim dari Pemerintah Indonesia.

Akan tetapi, untuk gugatan dari Federal Intelligence Services (FIS), Kaligis mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. "Kalau kita sudah terima, ya pasti kita sudah tahu," ujarnya.

Kaligis pun berjanji akan kembali menempuh jalur hukum jika putusan FIS memang menyatakan bahwa rekening senilai 36 Juta Euro tersebut telah diblokir. Terkait putusan yang menyatakan Tommy tidak bisa membuktikan asal muasal uang di BNP, Kaligis menyanggah hal tersebut.

Menurutnya, uang itu memang berasal dari Lamborghini yang sebelumnya dibeli dari pengusaha Setiawan Djody. "Cuma kan dibikin due diligent. Ini kan waktu perkara lawan Jaksa Agung itu jelas sekali disebut dari mana duit itu berasal," jelasnya.

Asset Tracing Working Group (ICW dan Transparansi Internasional Indonesia) merilis bunyi putusan pengadilan banding di Guernsey atas aset Tommy tersebut. Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa Garnet Investment (perusahaan milik Tommy) telah gagal untuk menyediakan informasi lebih lanjut ke BNP dan FIS, mengenai perolehan sejumlah dana yang terkait dengan penjualan saham Lamborghini. Pasalnya, informasi tersebut diperlukan untuk menghilangkan kecurigaan BNP yang kemudian diterima oleh FIS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement