REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG--Lembaga Swadaya Masyarakat Lodaya Kabupaten Karawang meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengawasi proses penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi "berjamaah" di lingkungan DPRD Karawang yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang. "Ada indikasi ketidakberesan dalam penanganan kasus di Kejari Karawang. Jadi perlu pengawasan dari Kejati dan Kejagung. Sebab, kasus itu melibatkan seluruh anggota DPRD Karawang," kata Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana, di Karawang, Senin.
Dikatakannya, di antara indikasi ketidakberesan penanganan kasus tersebut di Kejari Karawang ialah adanya pengembalian uang kerugian perkara itu senilai Rp1,2 miliar dari pihak DPRD Karawang ke Kejari Karawang. Sementara proses penyidikan baru dilakukan oleh pihak Kejari.
Ia menduga, aksi pengembalian uang pihak DPRD Karawang ke Kejari setempat merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menghentikan proses penyidikan. Padahal, aksi pengembalian uang itu bukti adanya kerugian negara dari kasus yang melibatkan seluruh anggota DPRD Karawang.
"Surat ke Kejati Jabar dan Kejagung perihal permintaan pengawasan proses penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi berjamaah di lingkungan DPRD Karawang yang kini ditangani kejari Karawang sudah kami sampaikan pada Senin ini," kata Nace.
Pihaknya meminta Kejati Jabar dan Kejagung mengawasi penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi "berjamaah" di lingkungan DPRD Karawang seperti kasus dana kunjungan kerja tahun 2011, dana rapat bimbingan teknis dan rapat konsultasi luar daerah 2007-2010.
Sementara itu, pada akhir Juli 2011 LSM Lodaya Karawang melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait korupsi "berjamaah" seluruh anggota DPRD Karawang 2010 seperti kasus dana kunjungan kerja tahun 2011, dana rapat bimbingan teknis dan rapat konsultasi luar daerah 2007-2010 ke Kejaksaan Negeri Karawang.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari berbagai sumber, kata Nace, anggaran rapat konsultasi luar daerah DPRD Karawang yang diduga fiktif itu cukup besar. Pada 2007 anggaran yang diduga fiktif sekitar Rp600 juta, dan sekitar Rp700 juta anggaran pada 2008.
Kemudian pada 2009, anggaran rapat konsultasi luar daerah Sekretariat DPRD Karawang yang diduga fiktif sekitar Rp700 juta dan pada 2010 sekitar Rp900 juta. "Kami meminta Kejari Karawang segera mengusut tuntas kasus itu, karena kejadiannya sudah berlangsung cukup lama, sejak 2007 sampai 2010," kata Nace.
Menurut dia, salah seorang pejabat Sekretariat DPRD Karawang menggunakan tanda tangan serta stempel Sekretariat DPRD Karawang palsu dalam mencairkan anggaran rapat konsultasi luar daerah tersebut. Awalnya pihaknya menduga anggaran rapat konsultasi luar daerah itu fiktif, karena pada tahun-tahun tertentu pihak Sekretariat DPRD Karawang tidak melakukan rapat konsultasi luar daerah tersebut.