REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus surat palsu MK, mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein mengadu ke Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. "Dijadwalkan nanti jam 10.00 kami selaku tim kuasa hukum Zainal Arifin bertemu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum secara lengkap," ujar salah satu kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein, Andi Asrun, Selasa (6/9).
Dikatakan Asrun, pertemuan di kantor Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan bukti-bukti penyimpangan pemeriksaan kasus surat palsu MK. Ia menuding penyidik asal-asalan dalam menetapkan tersangka kasus pemalsuan surat putusan kursi DPR dari Dapil 1 Sulawesi Selatan.
Menurutnya, pembuat dan pengonsep surat palsu, yakni mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati dan pengguna surat palsu sekaligus caleg Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, malah belum juga ditetapkan menjadi tersangka. Padahal bukti-bukti keterlibatan keduanya terlihat jelas. "Pertemuan nanti juga membahas persiapan gelar perkara bersama Bareskrim Polri, Kompolnas, Satgas Mafia Hukum, dan tim hukum Zainal dalam waktu dekat," terang Asrun.
Diungkapkan Asrun, tim kuasa hukum Zainal akan menyampaikan kronologis terjadinya pembuatan surat palsu MK secara lengkap.