Selasa 06 Sep 2011 14:23 WIB

Jaksa: Baju Nasrudin Bukan Esensi Perkara

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Johar Arif
Nasrudin Zulkarnaen
Foto: indonesiamatters.com
Nasrudin Zulkarnaen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertanyaan mengenai mengapa baju korban pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen tidak disertakan selama persidangan Antasari Azhar dijawab ringan oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Indra Hidayanto, salah satu tim jaksa, mengungkapkan ada tidaknya baju Nasrudin tidak mengubah perbuatan pembunuhan yang sudah dilakukan.

"Apakah dengan ditemukannya baju itu perbuatan pidana menjadi tidak terbukti. Itu kan Nasrudin, ada atau tidak baju Nasrudinnya," ungkap Indra saat berbincang dengan sejumlah wartawan usai sidang pembacaan permohonan peninjauan kembali terpidana Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

Soal adanya dugaan rekayasa mayat Nasrudin pun disanggah oleh Indra. Menurutnya, rambut Nasrudin dipotong di ruang gawat darurat ketika dia sedang kritis. Hal tersebut, tuturnya, semata karena untuk pertolongan pertama. "Waktu itu kondisinya kan kritis. Ia dibersihkan dulu," ungkapnya.

Terkait dengan argumen bahwa terjadi kekhilafan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan dari Williardi Wizard dalam persidangan, Indra menjelaskan keterangan tersebut bertentangan dengan Berkas Acara Pemeriksaan di kepolisian. Sementara, tuturnya, terdapat kaidah bahwa bila tidak ada alasan yang tepat tentang pencabutan, maka kesaksian di persidangan tidak dapat dipertimbangkan.

Kelalaian majelis hakim karena tidak memeriksa baju korban guna menentukan jarak tembak dinilai tim kuasa hukum Antasari sebagai satu kekhilafan yang menjadi dasar pengajuan PK. Padahal, dua orang ahli forensik yakni Dr Abdul Mun'im Idries dan Maruli Simanjuntak mengungkapkan pentingnya baju tersebut untuk mengetahui jarak tembak apakah dilakukan dari jarak jauh atau jarak dekat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement