REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin, terus menuding Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Terakhir, ia menyebut bahwa Chandra menerima aliran dana dalam proyek pengadaan KTP elektronik dan pengadaan baju hansip di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mengenai tudingan itu, Chandra belum memberikan klarifikasinya. Ia tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan tentang tudingan itu.
Mengenai bungkamnya Chandra tersebut, ternyata merupakan kesepakatan dari pimpinan KPK. Mereka melarang Chandra untuk berbicara kepada media sebelum hasil dari pemeriksaan Komite Etik KPK keluar.
“Berdasarkan keputusan rapat pimpinan, Chandra M Hamzah memang diminta untuk tidak menyampaikan apapun kepada media terkait tudingan yang diarahkan padanya sebelum Komite Etik KPK merampungkan pemeriksaannya,” kata Kabag Media dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Republika, Jumat (9/9).
Priharsa mengatakan Chandra mematuhi keputusan tersebut. Ia sendiri menyatakan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Komite Etik. Setelah hasil pemeriksaan dari Komite Etik selesai, baru Chandra akan memberikan keterangan kepada media.
Komite Etik KPK, Kamis (8/9), melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin. Kepada Komite Etik, Nazaruddin menyebut Chandra kecipratan aliran dana darinya dalam proyek pengadaan seragam hansip di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan E-KTP (KTP elektronik).
"Kondisinya bahwa uang yang ke Pak Chandra sudah saya jelaskan kepada Komite Etik. Terkait uang yang mengalir itu, kapan, yang mengasih siapa? Pada proyek apa? Urusannya apa? Itu juga sudah sempat disupervisi sama KPK," ujar Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, besaran nilai kedua proyek itu mencapai Rp 7 triliun. Sayangnya, Nazar tak mengungkap berapa besaran uang yang mengalir ke Chandra dalam dua kasus itu.