Rabu 14 Sep 2011 15:34 WIB

Polisi Sebut Lima Nama Terlibat Pemalsuan Surat MK, tapi Kurang Barang Bukti

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Johar Arif
Komjen Sutarman
Foto: www.antaranews.com
Komjen Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) disebut-sebut melibatkan lima nama, yang dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan juru panggil MK Mashuri Hasan, dan mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein. Namun, Polri mengaku belum dapat mempersangkakan tiga nama lainnya karena masih kurang barang bukti.

"Pemeriksaan dari MK sendiri menyebutkan lima nama itu. Mulai dr AS (Arsyad Sanusi), Mashuri Hasan, seterusnya sampai dengan AN (Andi Nurpati), itu kan lima itu. Ada ibu-ibunya dua itu kan (Dewie Yasin Limpo dan Andi Nurpati)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9).

Sutarman menambahkan barang bukti yang dapat dikumpulkan penyidik kurang cukup untuk mempersangkakan tiga nama lainnya yang diduga terlibat. Ia pun membantah adanya pernyataan jika Mabes Polri takut dalam menetapkan tersangka baru dari tiga nama lainnya karena alasan politis.

Tersangka dari unsur yang membuat surat palsu, tambahnya, telah ditetapkan namun barang bukti belum dapat menetapkan tersangka dari unsur pengguna maupun pemberi perintah pemalsuan surat. Kalau barang bukti lengkap, ia melanjutkan, penyidik Polri tidak akan takut untuk mempersangkakan tersangka baru dari tiga nama itu.

Sutarman pun mengatakan tidak ada yang dirugikan dalam sidang rapat pleno yang memutuskan surat palsu tertanggal 14 Agustus 2009. Pasalnya surat palsu tersebut telah dicap stempel MK, sedangkan surat asli tidak ada cap stempelnya. "Sekarang kalau kita orang awam menerima dua surat itu, kira-kira mana yang kita anggap asli, kan yang ada cap stempel. Dari situlah bukti kita yang masih meragukan. Saya bukan membela seseorang. Ini saya jelaskan detail karena masih ada curiga," ujarnya.

Sebelumnya, Mashuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesein ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat dalam pembuatan surat palsu MK. Sedangkan tiga nama lainnya yaitu mantan hakim MK, Arsyad Sanuni, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati dan politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo masih berstatus sebagai saksi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement