Rabu 14 Sep 2011 17:15 WIB

Adik Melinda Didakwa Pasal Pencucian Uang

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Visca Lovita binti Siswowirantmo didakwa pasal pencucian uang, Rabu (14/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di dalam dakwaan, jaksa menuduh Visca telah menampung uang Malinda Dee di rekening BCA senilai Rp 2 Miliar melalui transfer yang dilakukan secara bertahap dari Juli 2008 hingga Oktober 2010.

"Terdakwa menerima transfer masuk dana ke dalam rekening milik terdakwa pada BCA yang dikirim secara berulang-ulang dalam waktu yang berdekatan serta jumlah uang yang relatif besar dari jutaan rupiah hingga ratusan juta rupiah dari Inong Malinda Dee," kata Jaksa Penuntut Umum, Arya Wicaksana di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mien Trisnawati.

Atas perbuatan tersebut, Visca pun dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU No 25/2003 tentang perubahan UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas dakwaan itu, Visca diancam hukuman maksimal limabelas tahun penjara. Pada hari yang sama, Malinda menjalani proses pelimpahan tahap ke dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, mengungkapkan Malinda akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat dua puluh hari sejak pelimpahan. Selain kakak beradik itu, Masyhudi menjelaskan masih ada Andhika Gumilang, suami dari Malinda dan Ismail bin Janim, ipar Malinda yang akan disidang pada Senin (14/9) di PN Jaksel.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement