Kamis 15 Sep 2011 11:44 WIB

Catatan FPAN Terkait UU Penyelenggara Pemilu

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu sudah memasuki tahap akhir. Pada Kamis (15/9) ini Komisi II dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri mengadakan rapat untuk mengadakan rapat kerja.

Dari pandangan akhir fraksi-fraksi di Komisi II, sebagian besar menyetujui revisi yang telah dicapai oleh DPR. Tetapi Fraksi PAN memberikan sejumlah catatan terkait perubahan UU Penyelenggara Pemilu.

"Fraksi PAN menyetujui agar rancangan Penyelenggara Pemilu dibahas lebih lanjut untuk disahkan menjadi UU dengan sejumlah catatan," kata juru bicara dari Fraksi PAN, Rusdi Ridwan, Kamis (15/9).

Beberapa diantaranya mengenai penghidupan kembali panitia pemungutan suara (PPS) yang pada Pemilu 2009 tidak difungsikan. PPS ini nantinya memiliki tiga fungsi utama yakni menerima hasil dari TPS, melakukan rekapitulasi, dan mengirimkan kotak suara ke panitia pemilihan kecamatan.

"Dengan tugas tersebut, akan membuat potensi kecurangan dapat diantisipasi agar terjamin di setiap struktur termasuk mengumumkan hasil pemilu dari TPS hingga KPU," katanya.

Catatan lainnya mengenai syarat pendidikan anggota KPU yakni lulusan SMU. "Ini merupakan catatan yang lebih tepatnya disebut catatan keprihatianan," katanya.

Sebab, PAN menilai seharusnya Indonesia siap dengan keanggotaan penyelenggara pemilu diisi oleh sumber daya manusia yang lebih unggul. Namun, dengan disepakati syarat pendidikan itu, PAN menilai harus ditambahkan dengan orang yang bersangkutan memiliki pengalaman dalam pemilu sebelumnya sehingga tercipta kepercayaan di masyarakat.

Fraksi ini memberikan catatannya mengenai independensi penyelenggara pemilu. "PAN sangat menginginkan institusi yang independen yang terbebas dari kekuatan politik manapaun. Independensi itu dapat diperkuat dengan keanggotaannya," katanya.

Dengan kata lain, keanggotaan penyelenggara pemilu sebaiknya tidak memiliki keterkaitan struktur partai politik setidaknya lima tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota KPU. "Yang harus dijaga dan jangan sampai ada pihak yang melakukan intervensi," katanya.

Terakhir, PAN memberikan catatannya mengenai pendanaan dalam pemilukada yang diatur APBD yang dimasukkan dalam UU Penyelenggara Pemilu. "Seharusnya tidak dalam UU ini tetapi di UU Pemilukada yang akan datang," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement