REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menyatakan hanya memiliki urusan kasus dua kursi haram DPR. Satu kursi haram milik kader Partai Gerindra Mestariyani Hasbie yang sebelumnya bermasalah akibat ulah Andi Nurpati yang coba memasukkan kader Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.
Kasus lainnya menyangkut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani. “Dua kasus itu yang menyangkut MK, kasus kursi haram lainnya bukan urusan MK,” ujar Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Senin (19/9).
Untuk kursi DPR milik Ahmad Yani, kata Mahfud, persoalannya selesai. Sebab hasil sidang MK menyatakan anggota Komisi III DPR tersebut sebagai pemilik sah. Untuk kasus yang melibatkan Andi Nurpati, MK berhasil mengembalikan kursi kepada pemilik aslinya, Mestariyani Hasbie, setelah coba dimanipulasi agar didapatkan Dewie Yasin Limpo.
Di luar itu, jelas Mahfud, persoalan menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dan pemilik otoritas penentu kursi parpol. “Untuk kursi Ahmad Yani, kursinya sudah di SP3 polisi. Untuk kursi Mestariyani sudah kami halalkan,” canda Mahfud.