Rabu 21 Sep 2011 17:43 WIB

Zainal Arifin Hoesein Harap Gelar Perkara Dapat Buka Pelaku Surat Palsu MK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin, saat dimintai keterangan dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin, saat dimintai keterangan dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik yang menangani kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi melakukan gelar perkara dengan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH).

Salah satu tersangka, Zainal Arifin Hoesein pun berharap gelar perkara ini dapat menjelaskan penetapannya sebagai tersangka. "Saya berharap kasus surat palsu MK ini dapat terbuka dan terang benderang," kata Zainal Arifin Hoesein yang ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, tempat diadakannya gelar perkara, pada Rabu (21/9).

Zainal menambahkan gelar perkara ini sangat ditunggu-tunggu setelah ia dan kuasa hukumnya mendatangi Kompolnas dan Satgas PMH agar dilibatkan dalam gelar perkara ini. Ia pun akan berpikir positif untuk hasil gelar perkara tersebut.

Ia juga menegaskan tidak pernah membuat surat palsu tertanggal 14 Agustus 2009 dan tidak pernah menandatangani serta mengirimkannya ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Maka dari itu MK mengklarifikasi pada 11 September 2009 bahwa MK tidak pernah membuat surat tertanggal 14 Agustus 2009, melainkan surat asli tertanggal 17 Agustus 2009. "Saya kan sebagai korban, tanda tangan saya dipalsukan. Maka itu, gelar perkara ini supaya jelas kenapa saya yang malah dijadikan tersangka," tegasnya.

Penyidik dengan didampingi Kompolnas dan Satgas PMH mulai melakukan gelar perkara pada pukul 09.00 WIB. Dari Kompolnas diwakili salah satu anggotanya, Adnan Pandupraja. Sedangkan dari Satgas PMH diwakili Herman Effendy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement