Rabu 28 Sep 2011 16:47 WIB

ICW: Patrialis Layak Diganti

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat pembentukan Satgas TKI.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat pembentukan Satgas TKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar paling banyak masalah. Masalah yang paling mendapat sorotan adalah wacana Menkumham tentang moratorium pemberian remisi untuk koruptor.

“Masalah dari Patrialis ini tentang remisi. Peninjauan kembali tentang remisi ini sangat terlambat,” kata Koordinator ICW Danang Widoyoko di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/9).

Menurut Danang, pada dasarnya harus diperlakukan beda antara maling ayam, rampok dan koruptor. Catatan itu yang menurutnya perlu diperhatikan Menkumham. Kalau wacana itu diwujudkan, kata dia, maka koruptor bisa lolos duluan dari jeratan hukumanya.

Soal pembenahan penjara, sebut Danang, juga belum jelas penyelesaiannya. Sebab Menkumham hanya memikirkan penambahan bangunan penjara saja. Tetapi tidak pernah berupaya menata sistem dan membenahi sipir dalam penjara.

Satu rumusan sederhananya, kata dia, perlu adanya pemberian penghargaan dan hukuman bagi pegawai lembaga pemasyarakatan. “Tidak ada terobosan yang dilakukannya. Kinerjanya tidak kelihatan,” kata Danang.

Ia menuding, masalah utama yang dihadapi Menkumham adalah yang bersangkutan tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Sehingga persoalan di bidang hukum tidak tertangani dan semakin menumpuk dari waktu ke waktu.

Karena itu, Danang setuju jika posisi Menkumham diganti orang lain. “Di PAN banyak profesor hukum yang lebih bagus. Banyak yang lebih layak dari dia,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement