Rabu 12 Oct 2011 13:08 WIB

Kejagung Tantang Polri Cabut SPDP Ketua KPU

Rep: Achmad Syalaby Ichsan/ Red: Ismail Lazarde
Darmono
Foto: Antara
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung bersikukuh bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Ansyary berstatus sebagai tersangka sesuai dengan Surat Dimulainya Pemberitahuan Penyidikan yang diterima. Jika Bareskrim Mabes Polri menyangkal, korps adhyaksa menantang Bareskrim untuk mencabut SPDP tersebut.

"Itu surat resmi bukan surat palsu bukan surat liar. Surat yang dikirim seorang direktur pidana umum. Kalau menyatakan belum menjadi tersangka gampang saja, cabut suratnya, hentikan penyidikan. Selesai!"ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, usai melantik pejabat eselon 2 di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/10).

Darmono pun menjelaskan tentang bagaimana sebenarnya prosedur dalam SPDP tersebut. Menurutnya, penerbitan SPDP merupakan  tindakan dalam pro yustisia yang diikuti dengan  pemanggilan dan pemeriksaan penangkapan dan penahanan. Menurutnya, prosedur tersebut harus dilakukan sebagai konsekuensi atas terbitnya SPDP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement