REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung bersikukuh bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Ansyary berstatus sebagai tersangka sesuai dengan Surat Dimulainya Pemberitahuan Penyidikan yang diterima. Jika Bareskrim Mabes Polri menyangkal, korps adhyaksa menantang Bareskrim untuk mencabut SPDP tersebut.
"Itu surat resmi bukan surat palsu bukan surat liar. Surat yang dikirim seorang direktur pidana umum. Kalau menyatakan belum menjadi tersangka gampang saja, cabut suratnya, hentikan penyidikan. Selesai!"ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, usai melantik pejabat eselon 2 di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/10).
Darmono pun menjelaskan tentang bagaimana sebenarnya prosedur dalam SPDP tersebut. Menurutnya, penerbitan SPDP merupakan tindakan dalam pro yustisia yang diikuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan penangkapan dan penahanan. Menurutnya, prosedur tersebut harus dilakukan sebagai konsekuensi atas terbitnya SPDP.