REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang pengumuman reshuffle kabinet sebelum 20 Oktober ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan surat larangan buat para Menteri agar tidak mengeluarkan kebijakan strategis.
"Itu perintah presiden dan sepengetahuan Presiden ini dilakukan untuk menyambut reshuffle agar para menteri tidak mengambil langkah ataupun kebijakan startegis," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan, Rabu (12/10).
Julian mengatakan surat tersebut dikeluarkan Rabu (12/10) hari ini dan ditujukan kepada seluruh kementerian dengan tembusan seluruh lembaga Negara. Keputusan strategis yang dimaksud, jelas Julian, seperti penerbitan Peraturan Menteri (Permen) atau aturan yang terkait dengan internal lainnya.
Jika kebijakan (Permen) itu dikeluarkan maka memiliki dampak strategis kedepan. "Itu yang strategis,"jelasnya. Namun, tidak untuk pembahasan RUU dan penyusunan RAPBN ataupun kebijakan yang melibatkan lembaga Negara lainnya.
Julian menampik jika kebijakan Presiden ini membuat jalannya pemerintahan menjadi tersendat. Dengan keputusan ini mudah-mudahan bisa menjaga keberlanjutan dengan menteri yang baru. "Keputusan ini diambil untuk efektifitas pemerintahan kedepan,"terangnya.