Kamis 13 Oct 2011 17:30 WIB

KY Teliti Hakim Tipikor Bandung

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO – Kasus vonis bebas Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, langsung disikapi Komisi Yudisial.

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, dalam acara penandatanganan naskah kerjasama Komisi Yudisial dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Kamis (13/10), mengaku akan memeriksa putusan bebas ini.

''Kami sudah meminta suplai data dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus yang dituduhkan pada Mochtar, baik salinan berkasnya maupun rekaman sidang,'' katanya.

Menurutnya, data-data tersebut dibutuhkan untuk mengkaji putusan hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Imam juga mengatakan, selain meminta semua data, panel dari KY juga sudah dibentuk.

Dia menyebutkan, proses pemantauan perilaku hakim dalam menyidangkan suatu perkara, biasanya memakan waktu 90 hari. Namun, khusus untuk kasus vonis bebas Walikota Bekasi nonaktif ini, KY akan mempercepat penyelidikannya.

 

Terkait salah satu hakim yang pernah tersangkut kasus korupsi, Imam mengatakan, KY akan menggunakan hal itu sebagai catatan tersendiri sebagai data base rekam jejak hakim. Namun, sepanjang tuduhan terhadap hakim tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, KY akan memperlakukan hakim tersebut sama dengan lainnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖٓ اِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْاَكْبَرِ اَنَّ اللّٰهَ بَرِيْۤءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ەۙ وَرَسُوْلُهٗ ۗفَاِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۚ وَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِى اللّٰهِ ۗوَبَشِّرِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,

(QS. At-Taubah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement