REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kongres Papua III yang diselenggarakan di Abepura, Kota Jayapura, Papua, dibubarkan paksa oleh aparat gabungan dari Polri dan TNI, Rabu (19/10). Menurut Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Wahyono, kongres tersebut dibubarkan karena menyatakan Papua Merdeka dan mengibarkan bendera 'Bintang Kejora'.
"Dibubarkan karena melakukan pelanggaran. Dalam deklarasi itu menyatakan Papua Merdeka dan mengibarkan bendera Bintang Kejora," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Wahyono yang dihubungi Republika, Rabu (19/10).
Wahyono memaparkan ijin dalam penyelenggaraan Kongres Papua itu pada Polresta Jayapura untuk membahas kesejahteraan masyarakat Papua. Namun dalam pelaksaannya, kongres tersebut melakukan hal-hal yang tidak ada dalam ijin.
Pada Kongres I, pelanggaran dilakukan dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora, yang identik dengan Organisasi Papua Merdeka. Pada Kongres II, Polresta Jayapura telah melarang kegiatan tersebut namun peserta kongres tetap memaksa untuk melanjutkannya. Pada Kongres III, bahkan ada pernyataan untuk Papua Merdeka. Pada Kongres III ini dihadiri sekitar 1500 orang yang merupakan perwakilan tokoh masyarakat dari Indonesia Timur.
Polisi juga telah mengamankan beberapa orang yang menjadi otak intelektual dalam penyelenggaraan kongres tersebut, salah satu di antaranya Bhosporus. Saat ini beberapa orang yang ditangkap tersebut telah diamankan di Mapolresta Jayapura.
"Beberapa orang yang ditangkap ini, termasuk Bhosporus, sedang dalam pemeriksaan penyelidikan. Mereka akan dikenakan pasal makar," tegasnya.