REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tidak seperti biasanya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), Marwan Effendy, enggan mengomentari pertimbangan ketua majelis hakim Albertina Hoo atas vonis terdakwa kasus pemalsuan rencana penuntutan, Cirus Sinaga.
Padahal, mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), selama ini dikenal tegas dalam pengusutan pelanggaran yang dilakukan para jaksa nakal.
"Kalau tentang itu, no comment," ujarnya dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (27/10) saat dimintai pendapat soal pertimbangan tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menangani perkara terdakwa Cirus Sinaga memberi penilaian khusus dalam kasus tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho itu menilai Cirus tidak sepenuhnya harus bertanggung jawab seorang diri karena dianggap menghalangi dan merintangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.
" Cirus tak seharusnya bertanggung jawab sendiri dalam tindak pidana tersebut. Ada jaksa peneliti lain dan atasan terdakwa (Cirus) yang seharusnya bertanggung jawab dan bisa melakukan koreksi," ujar Albertina Ho saat membacakan amar putusan untuk Cirus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10).