Rabu 02 Nov 2011 21:10 WIB

Berebut Warisan, Seorang Tewas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Perebutan warisan sepertinya memang tidak bisa dianggap remeh karena dapat mengakibatkan hilangnya nyawa. Seperti yang terjadi pada satu keluarga di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berakhir dengan tewasnya satu orang dan satu orang lainnya luka kritis.

"Satu orang meninggal atas nama Valens, berusia 40 tahun dan satu orang kritis atas nama Ferdinandus, berusia 35 tahun," kata Kapolda NTT, Brigjen Ricky Sitohang dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (2/11).

Sitohang menjelaskan peristiwa itu diawali dengan adanya rebutan tanah sawah warisan pada satu keluarga. Maka dilakukan perang tanding antar pihak yang merebutkan warisan yang dilakukan di Desa lalong Wae, Kecamatan Lembor res Mabar, NTT pada Selasa (1/11) lalu. Pemenang perang tanding ini yang akan mendapatkan warisan tersebut.

Dalam perang tanding itu, hingga menyebabkan satu orang tewas dan satu orang lainnya luka kritis. Polisi telah mengamankan tiga orang yaitu Thomas (33 tahun), Fransiskus (24 tahun) dan Gustianus (31 tahun). Ia menambahkan satuan reserse dan Dalmas telah diturunkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) agar tidak semakin meluas.

"Intinya memperebutkan sepetak sawah. Anggota yang diturunkan reserse dan dalmas karena hanya antar satu keluarga dan tidak melebar ke mana-mana. Situasi aman dan terkendali karena sudah ditangani," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement