REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Anggota Pansus RUU Pemilu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agus Purnomo mengatakan, tak masalah jika ada paparan hasil survei pada masa tenang pemilu. Asalkan, kredibilitas lembaga survei tersebut terjaga.
‘’Bagi kami, kalau lembaga yang memublikasikan adalah lembaga yang punya kredibilitas saya percaya. Tapi kalau tidak, ini yang mengkhawatirkan. Yang reputasinya tidak ketahuan ini,’’ katanya, ketika
Setidaknya, kata dia, kredibilitas lembaga survei bisa terlihat dari akuntabilitasnya. Jadi, setiap lembaga survei harus memberikan kejelasan mulai dari sumber dana, metodologi, hingga penyerahan laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan lebih baik kalau memang ada sebuah komite etik di internal lembaga survei tersebut. Sehingga, kinerja lembaga tersebut bisa diawasi.
Partai, kata dia, biasanya akan menggunakan nama yayasan ketika melakukan pembiayaan terhadap lembaga survei. ‘’Sekarang hal itu tidak bisa dilarang. Makanya, harus diatur dan dijelaskan detil teknik metode hingga yayasan punya NPWP supaya bisa dilakukan,’’ tambah Agus.
Akuntabilitas juga bisa dilakukan dengan mengharuskan lembaga survei untuk melakukan publikasi hasil jajak pendapat setiap enam bulan atau satu tahun sekali. Dengan begitu, bisa diketahui berapa margin error dari lembaga survei tersebut.